Senin, 09 Januari 2012

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Pemkab Sekadau

SEKADAU- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk kantor Pemda Sekadau seluas 270 hektare di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat tahun 2005. Kasus ini telah dinaikkan ke penyidikan sejak tanggal 28 Maret 2011 lalu. "Tersangka ada delapan, terdiri tujuh pejabat pemda dan satu swasta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan, Rabu (21/12/2011).